Bagi yang belum faham betul tentang waralaba, silakan simak dulu artikel ini. Model bisnis waralaba atau franchise ini bisa didefiniskan sebagai kerjasama bisnis antara pemilik usaha dengan pelaku usaha dengan membagi hasil usaha berdasar perjanjian yang mereka sepakati. Dalam perjanjian ini, franchisor atau pemberi waralaba memberikan aset bisnis yang bisa dikelola oleh franchisee atau pengelola bisnis. Aset ini bisa berupa merek, tahapan operasional, bahan baku dan mesin, dan juga materi marketing seperti poster atau selebaran
Secara etimologi, istilah wara artinya lebih, sedangkan laba artinya untung. Jadi pengertiannya mengacu pada mencari keuntungan secara lebih. Bisnis waralaba atau franchise menjadi pilihan yang paling tepat bagi Anda yang bisnis dengan merek yang sudah kuat di pasar. Walau menjalankan bisnis waralaba terdengar mudah, namun sebenarnya para franchisor perlu melakukan supervisi ketat bagi yang menjalankan waralaba.
Perjalanan bisnis waralaba tidak berakhir saat franchisee membayar paket usaha yang ditawarkan. Untuk menjaga kualitas bisnis, mulai dari pra rilis bisnis sampai setelah rilis, usaha yang dijalankan diawasi dengan ketat. Tidak hanya kualitas produk yang dijual, namun juga dari segala macam aspek lain seperti layanan kepada pelanggan dan bagaiman performa penjualan dari waralaba yang diajalankan.
Secara hukum, waralaba memiliki definisi khusus. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, pengertiannya adalah:
Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
Berdasarkan PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), pengertiannya adalah:
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Pada intinya, seorang yang mau memulai bisnis waralaba perlu membayarkan senilai uang untuk menjual dengan merek dagang yang ditawarkan. Dan, demi mencapai keuntungan yang maksimal, biasanya pebisnis tidak perlu pusing menjalankannya. Dari segi aspek operasional, franschisor akan menjaga kulitas bisnis yang dijalankan agar konsumen merasa bahwa produk yang dijual memiliki mutu yang seragam dan standar.