Para pebisnis terutama bagi yang pemula tentu sudah pernah mendengar apa itu waralaba, Business Opportunity (BO), dan lisensi. Ketiganya memang terdengar sama saja, padahal masing-masing punya perbedaan yang mendasar. Perbedaan ini penting untuk dipelajari, karena akan menentukan sifat bisnis yang akan dijalankan. Salah memahami, tentu bisa mengakibatkan kerugian yang tidak diinginkan. Pada dasarnya ada 6 yang bisa membedakan ketiganya
1. Aspek merek. waralaba dan lisensi menggunakan merek milik franchisor atau lisensor. Sedangkan BO tidak harus menggunakan merek milik yang menjual BO. Artinya ketika menggunakan waralaba dan lisensi, pebisnis wajib melakukan bisnis dengan bendera waralaba yang dibeli. Untuk BO, aspek merek tidak wajib dipakai. BO hanya menjual metode bisnis dan bagaimana menjalankannya. Untuk merek, pebisnis bisa membuat yang berbeda.
2. Aspek fokus. Waralaba berfokus pada sistem bisnis yang dibuat sesuai dengan skema yang dibuat franchisor. Di waralaba, franchispr harus menyediakan dukungan setelah pebisnis memilih waralaba mereka. Di sini bisnis diawasi ketat mulai dari pra operasional, pra-rilis, ada juga supervisi saat produk dirilis dan setelahnya. Waralaba berusaha untuk menjamin pebisnis menjalankan usaha dengan baik dan mendetail.
Lisensi berbeda dengan waralaba, karena fokus pada hak kekayaan intelektual (HKI). Pebisnis bisa memakai aset yang dimiliki lisensi, namun untuk skema bisnis bisa dijalankan dengan cara sendiri. BO sendiri lebih pada kelengkapan bisnis. Artinya, penyedia BO memberikan paket usaha (start up package) seperti mesin, bahan baku, dan pelatihan bagi pebisnis untuk mengetahui cara menjalankannya.
3. Komunikasi Pemasaran. Waralaba memiliki peraturan ketat soal pemasaran. Umumnya yang menjual merek lewat media dilakukan oleh franchisor. Bahasa dan komunikasi waralaba juga dilakukan secara seragam. Ini untuk mempertahankan branding pada waralaba tersebut.
Untuk lisensi dan BO, pemasaran tidak dilakukan secaraterpusat. Pebisnis yang hanya mengambil lisensi atau menjalankan BO bebas menjual dan memasarkan dengan cara mereka demi memaksimalkan penjualan.
4. Dokumen HKI. Di Indonesia, bisnis waralaba itu boleh berjalan meski sertifikatnya masih dalam bentuk surat permohonan pendaftaran merek. Idealnya memang bisnis waralaba harus menjadi waralaba yang terdaftar resmi. Namun, karena waralaba memiliki aspek yang panjang dan berbelit, bisnis boleh berjalan meski masih di tahap permohonan. Untuk lisensi, karena memang bisnis ini lebih pada urusan merek, tentunya sertifikatnya harus terdaftar secara resmi.
5. Regulasi. Bisnis waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur secara detail pendaftaran STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) bagi penerima dan pemberi waralaba. Untuk lisensi, aturan yang mengatur adalah UU No. 15. Untuk mengenai merek dan lisensinya ada di pasal 43 sampai 49 yang isinya mengenai harus adanya pencatatan perjanjian bagi lisensi yang mau dibisniskan.
6. Masalah sanksi. Waralaba memiliki aturan ketat. Setiap pelanggaran yang dilakukan dalam bisnis waralaba, denda bisa mencapai Rp 100 juta. Hal ini tentu untuk menjaga kualitas waralaba terdaftar itu sendiri. Sedangkan di lisensi merek tidak terlalu ketat saat ini karena Departemen Hukum dan HAM hanya mengurus soal Hak Kekayaan Intelektualnya, bukan skema bisnisnya. Untuk BO sendiri tidak ada peraturan yang mengikat belum jelas.